Sabtu, 10 Mei 2014

Tanggal 10 Mei 2014 Jam 02.38 WIB, Saya Kembali

Yups, inilah gw, yang akhirnya kembali membuka blog yang gw kira akan muncul banyak lumut, debu maupun sarang kecoa bertebaran dimana-mana.Sangat lama gw tidak membuat posting tulisan lagi sejak tahun 2011, tahun dimana gw lulus kuliah dan sekarang baru bisa menemukan sedikit mood untuk bisa menulis kembali.
Gw masih tidak bisa tidur untuk saat ini.Sepertinya kafein yang ada pada salah satu minuman kopi kaleng bermerk, berpengaruh cukup signifikan buat fisik gw terutama mata yang menyebabkan tidak bisa diajak untuk berkompromi.Namun beberapa jam yang lalu pula, ditempat yang sama gw membeli kopi, terjadi suatu diskusi kecil yang cukup bisa membuka pemikiran gw dan mungkin untuk beberapa teman-teman gw.Hanya satu tema yang didiskusikan yaitu secara garis besar bagaimana hukum dalam Islam tentang bekerja di Bank.Teman-teman yang bergabung dalam diskusi hanya 4 orang termasuk gw yaitu Abdul Haris (Kuple), Narendra (Narji) dan Al Fatih (Ipul).Pembahasan berawal dari cerita gw dimana pada saat dua tahun lalu, gw memulai karir sebagai seorang bankir, tepatnya tanggal 23 April 2012, dimana pada tanggal tersebut gw menandatangani kontrak kerja dengan salah satu bank terkemuka di Jakarta dan juga merupakan bank milik Pemda DKI Jakarta.Cerita berlanjut hingga akhirnya gw memutuskan untuk resign dari dunia perbankan.Alasan demi alasan gw jabarkan kepada mereka, dari gaji yang gw rasakan belum sesuai hingga alasan perasaan yang tidak sesuai dengan hati nurani gw, dimana menurut pendapat gw bahwa bekerja di bank itu haram karena dalam proses pinjam meminjam uang terdapat sejumlah bunga atau riba.Dari bunga tersebut kemudian diputarkan uang bunga tersebut untuk didistribusikan untuk membayar gaji pegawai ataupun untuk keperluan operasional lainnya.
Diskusi ini pun berlanjut hingga gw meminta pendapat dari mereka masing-masing.Secara garis besar, Kuple berpendapat bahwa jika gw bukan pelaku secara langsung dalam proses pemberian bunga, maka gaji yang gw dapat itu sebenarnya halal karena gw bekerja sesuai dengan pekerjaan gw.Sedangkan Narji berpendapat dengan mengutip sebagian dari pendapat Quraish Shihab bahwa riba dalam bank sebenarnya tidak salah kecuali riba itu kemudian membuat si peminjam uang mengalami perasaan yang merugikan dirinya.Namun selama si peminjam tersebut.tidak merasa dirugikan, tidak jadi masalah.Untuk pendapat Ipul, mohon maaf, gw lupa pendapatnya seperti apa namun yang jelas pendapat dia merupakan masukan yang berharga untuk diri gw.
Akhir dari diskusi ini tetaplah menyimpulkan bahwa riba itu haram, namun kemudian banyak pertanyaan-pertanyaan yang belum masih bisa terjawab.Semoga Allah SWT selalu memberikan jalan untuk bisa memahami segala petunjuk-petunjukNya dalam menuju jalan kebenaran.Amin